Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, pukul 00:00 WIB hingga selesai, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan kegiatan patroli biru di seluruh wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menanggulangi berbagai bentuk tindak kejahatan (C3) yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas patroli memberikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat sekitar. Mereka mendorong agar warga aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melakukan kegiatan ronda malam dan keliling di sekitar kampung mereka. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam pesan Kamtibmas tersebut, warga diminta untuk tetap waspada dan sigap dalam melaporkan segala bentuk kejadian atau informasi yang dapat membutuhkan tindakan dari pihak Kepolisian. Petugas patroli juga mengingatkan agar masyarakat menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau situasi darurat yang memerlukan respons cepat dari pihak berwajib.
Kegiatan patroli biru ini dipimpin oleh Aipda Dadang S dan Bripka Deki H, sebagai petugas patroli yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Rekomendasi berita
Tags
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.