Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi
    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

    Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

    “Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan, ” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

    Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

    “Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran, ” jelasnya.

    “Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi, ” pungkas Teguh.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Laporan Warga di Layanan Call Center...

    Artikel Berikutnya

    Kpt Arm Witono Pamerkan Produk UMKM Kodim...

    Berita terkait